Wajah Hukum Negri Ini, Hukum Tajam ke Anti-Ahok Tumpul ke Pendukung Ahok!!
By -
Februari 20, 2017
0
Pengusutan kasus dugaan penyebaran isu SARA oleh dosen ilmu komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando, telah dihentikan pihak Sub Direktorat Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya didasarkan pada Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) yang diterbitkan Januari 2017.
"SP3" tokoh liberal itu pun mengundang kecaman banyak pihak. Pelapor Ade Armando, Johan Khan menyatakan kekecewaannya. "Perkara @adearmando1 di-SP3, sangat kecewa dan tidak masuk akal. Saya mohon maaf yang sebesar-besarnya kepada ummat," tulis Johan di akun Twitter @CepJohan.
Pengamat politik Umar Syadat Hasibuan turut menumpahkan kekecewaannya. "Hukum tajam ke anti Ahok tumpul ke pendukung Ahok. Coba kalau yang anti Ahok langsung cepat dipenjara," tegas Umar di akun @Umar_Hasibuan.
Sebelumnya, Direktur Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat mengatakan, penghentian pengusutan kasus dugaan penyebaran isu SARA oleh Ade Armando didasarkan pada SP3 yang terbitkan Januari 2017.
Wahyu menuturkan, lembaganya menghentikan penyidikan kasus yang dituduhkan kepada Ade karena ketiadaaan alat bukti. Sejumlah ahli pidana, bahasa, dan pakar teknologi informasi yang diwawancarai penyidik juga menyarankan penutupan kasus. "(Ade) sudah tersangka, lalu kami memeriksa saksi ahli karena ada keterangan yang tidak masuk pada pemeriksaan sebelumnya," tutur Wahyu seperti dikutip cnnindonesia (20/02).
Akhir Januari lalu, penyidik menetapkan Ade menjadi tersangka dugaan pelanggaran pasal 28 ayat (2) UU 11/2008 tentang ITE yang telah diubah menjadi Undang-undang nomor 19 tahun 2016.
Penetapan itu didasarkan pada unggahan Ade di akun Facebook dan juga Twitter @adearmando1. Akun @adearmando1 menulis: "Allah bukan orang Arab. Tentu Allah senang kalau ayat-ayat-Nya dibaca dengan gaya Minang, Ambon, China, Hip Hop, Blues." [Mediaislam.org/intelijen]
Tags: