Choel Mallarangeng Beri Sinyal Siapa Nama Kader PDIP Penerima Korupsi Hambalang!

Halqohnews
By -
0

Tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pelatihan, Pendidikan dan Sekolah Olahraga Nasional di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Andi Zulkarnaen Mallarangeng atau Choel Mallarangeng menegaskan akan membongkar nama-nama penerima uang korupsi.

Saat ditanyai lagi tentang siapa nama gubernur yang sebelumnya pernah disebutkannya, apakah benar Gubernur Sulawesi Utara, Olly Dondokambey,  Choel hanya menjawab

"Saya kira anda sudah tau semua siapa itu," ujar Choel dengan senyuman, di gedung KPK, kemarin.

Nama Gubernur Sulawesi Utara yang sekarang masih menjabat Bendahara Umum PDIP itu pernah masuk pertimbangan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta saat memovinis terdakwa mantan Kepala Divisi Konstruksi I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor, terkait kasus Hambalang.

Dalam pertimbangan putusan dan barang bukti yang tercantum, ada pembelian dan pemberian mebel atau furniture senilai sekitar Rp2,5 miliar dari PT Adhi Karya untuk Olly Dondokambey selaku anggota Komisi XI dan Wakil Ketua Banggar DPR dari Fraksi PDIP 2009-2014.

Mebel itu kemudian disita KPK pada September 2013 dari rumah Olly Dondokambey yang beralamat di Jalan Reko bawah, Desa Kolongan, Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara. 

Choel melanjutkan, bahwa dia akan membongkar siapa saja para penikmat uang korupsi Hambalang tersebut. Terutama gubernur yang telah di sebutkan. "Siap (bongkar) dong," tuturnya

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Febri Diyansyah mengatakan bahwa KPK terus mendengar informasi-informasi baru terkait nama penerima suap mega proyek hambalang.

"Kami terus mendengar informasi-informasi baru terkait nama-nama lain yang memang sudah muncul di fakta persidangan dan putusan mantan menteri Andi Malaranggeng. Kalau ada info tersebut kami harapkan hal tu disampaikan oleh pihak yang mengajukan jadi justice collaborator," kata Febri.

Febri berjanji tidak akan membiarkan nama yang muncul di fakta-fakta persidangan itu lolos dan bebas.

"Siapapun nama yang disebutkan sepanjang info cukup dan bukti permulaan yang cukup bisa (diperiksa)," tambahnya. [Mediaislam.org/Rnews]

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)