Gagal Paham Sejarah Pancasila.. Yusril: Sukmawati Ngotot Pancasila 1 Juni, Itu Kan Baru Usulan!
By -
Februari 24, 2017
0
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra membocorkan garis besar keterangan yang akan disampaikannya jika dipanggil sebagai saksi menguntungkan di kasus Habib Rizieq Shihab.
Khususnya, terkait kasus dugaan penistaan pancasila yang mendudukkan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu sebagai tersangka di Polda Jawa Barat (Jabar).
"Mengenai Pancasila yang mana yang berlaku saat ini," ungkapnya saat ditemui di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (24/2) malam.
Menurut Ketua Umum Partai Bulan Bintang itu, ada dua kemungkinan Pancasila yang berlaku saat ini.
Pertama, Pancasila hasil rumusan 1 Juni 1945 atau Pancasila hasil dekrit Presiden 5 Juli 1959.
"Kalau saya menganggap, Pancasila yang berlaku saat ini ada dua kemungkinan. Pancasila 1 juni 1945 dan Pancasila hasil dekrit presiden 5 Juli tahun 1959," paparnya.
Artinya, ada perbedaan pandangan antara Yusril dengan pelapor kasus Rizieq, Sukmawati Soekarnoputri.
Menurutnya, Pancasila versi Sukma, hanyalah usulan dari Soekarno alias Bung Karno yang saat itu menjabat Presiden RI pertama.
"Jadi, agak beda pendapat kita dengan pendapat Sukma itu. Sukma kan ngotot Pancasila 1 Juni. Satu Juni itu kan baru usulannya Bung Karno. Tanggal 22 Juni itu kan kompromi, ketuanya Bung Karno juga," ungkap eks Balon Gubernur DKI itu.
Seperti diketahui, pemahaman Yusril tentang Pancasila tidak perlu diragukan lagi. Termasuk pemahaman terkait sejarah perumusan Falsafah Negara Indonesia, sejarah penyusunan UUD 45 yang menjadi bidang keilmuannya.
Pengacara kelahiran Belitung itu juga pernah mengajar mata kuliah sejarah ketatanegaraan RI di Fakultas Hukum UI dan Pascasarjana UI.
Lalu, apakah dengan latar belakang tersebut, kasus Rizieq akan mendapat Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3)?
"Mudah-mudahan (SP3)," pungkasnya.
Sebelumnya, Yusril menyatakan keinginan dirinya untuk menjadi saksi dalam kasus dugaan penghinaan pancasila oleh Rizieq.
Saat ini, Yusril masih menantikan undangan dari polisi untuk menjadi ahli dan saksi menguntungkan bagi Rizieq.
Seperti diketahui, Rizieq disangkakan melanggar Pasal 154 a KUHP tentang penodaan terhadap lambang negara dan Pasal 320 KUHP tentang pencemaran terhadap orang yang sudah meninggal.
Rizieq juga tidak ditahan dalam kasus yang dilaporkan putri Bung Karno, Sukmawati tersebut, karena ancaman hukuman di bawah lima tahun. [Mediaislam.org/rmol]
Tags: