Polri Berbohong dan Beri Keterangan Palsu Kasus Iwan Bopeng, Demi Lindungi 'Ahoker'? Pengamat: Jujur Saja..!

Halqohnews
By -
0

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengklarifikasi pernyataannya bahwa kasus Iwan Bopeng alias Fredy Tuhenay telah selesai karena sudah dipertemukan dengan mantan Pangdam Jaya, Mayjen TNI Teddy Lhaksmana. Klarifikasi tersebut dinyatakan setelah Mayjen Teddy saat masih menjabat Pangdam membantah Iwan Bopeng telah dipertemukan dengan Fredy.

Pengamat kepolisian, Bambang Widodo Umar mengatakan, polisi tidak boleh memberikan keterangan tidak benar ke publik. Polisi harus memberikan keterangan dengan jujur dan apa adanya.

"Dijelaskan ke publik apa adanya, tidak boleh diam-diam dikatakan sudah diserahkan ke suatu lembaga, ternyata tidak betul. Itu artinya polisi memberikan keterangan tidak benar. Itu tidak boleh," ujar Bambang kepada Republika.co.id, Rabu (1/3).

Dilain sisi Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur, AKBP Sapta Maulana beralasan, pihaknya sampai saat ini masih belum melakukan pemeriksaan saksi lantaran belum ada yang melaporkan kasus itu. "Laporannya enggak ada, laporannya belum ada ke kita masuk. Enggak ada (belum pemeriksaan saksi)," ujar Sapta saat dikonfirmasi Republika.co.id, Rabu (1/3).

Bambang menegaskan, polisi harus terbuka dan tidak takut atas keterangan yang disampaikan ke publik. Pasalnya, pekerjaan mereka dilindungi oleh hukum. Untuk itu, Bambang mendesak polri bekerja dalam koridor hukum.

Sebaliknya jika melakukan pelanggaran hukum, kata Bambang, mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Karena apa yang dilakukan tadi itu bisa menjatuhkan marwah wibawa lembaga polisi apalagi dilakukan Perwira tinggi," kata Bambang. [Mediaislam.org/rol ]

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)