Dakwah Media: Mau Pakai Cara Apa Lagi Mempertahanakan Ahok? Sama Dengan Pembusukan Negara Sangat Serius

Halqohnews
By -
0
Wakil Ketua Komisi II DPR Ahmad Riza Patria mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo segera mengeluarkan surat keputusan pemberhentian sementara terhadap Basuki T Purnama (Ahok) dari posisi gubernur DKI Jakarta. Alasannya, Ahok sudah berstatus terdakwa perkara penodaan agama.

Menurut Riza, Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mengatur pemberhentian sementara terhadap kepala daerah yang berstatus terdakwa. Karenanya, Mendagri Tjahjo Kumolo seharusnya tidak lagi mencari alasan menunda penonaktifan Ahok.

"Itu sudah jelas aturan undang-undangnya. Terdakwa harus diberhentikan sementara," ujar Riza, Kamis (9/2).

Politikus Partai Gerindra itu mengatakan, Mendagri sebelumnya tak menonaktifkan Ahok dengan alasan menunggu surat dari pengadilan. Selanjutnya, kata Riza, Mendagri juga tak menonaktifkan Ahok karena calon petahana pada pilkada DKI itu sedang menjalani cuti kampanye.

Ternyata jelang berakhirnya masa cuti kampanye Ahok pada 11 Februati, hingga saat ini belum ada keputusan tentang penonaktifan Ahok dari posisi gubernur. "Sekarang katanya alasannya menunggu penuntutan," ujar Riza.

Karenanya Riza berharap agar Mendagri segera membuat keputusan sebelum masa cuti kampanye Ahok habis tanpa menunggu sidang pembacaan tuntutan. Sebab, tak ada dasar hukum penonaktifan kepala daerah berstatus terdakwa harus menunggu penuntutan.

"Kan tidak ada korelasinya Mendagri harus menunggu tuntutan. Nggak ada hubungannya Ini akan jadi preseden buruk Orang sudah jelas berstatus terdakwa," ujar Riza

Pengamat Hukum Tata Negara, Margarito Kamis menilai sikap Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo sangat politis dalam persoalan Ahok. Hal ini terkait pernyataan Mendagri soal penonaktifan Ahok sebagai gubernur DKI menunggu hasil tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Ini jelas politis," kata Margarito Rabu (8/2).

Menurutnya, publik sudah hafal permainan seperti ini. Karena aturan hukumnya sudah ada dalam Undang Undang No.23 tahun 2014, pasal 83 ayat 1 dan 2. Di situ disampaikan secara jelas, lanjutnya, kepala daerah yang menjadi terdakwa diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan.

"Kalau tidak ikut aturan itu, mungkin pakai aturan lain di pikirannya atau hukum suka-suka. Di gubernur atau kepala daerah lain bisa berhenti tapi di Ahok ini tidak bisa berhenti ada apa… ujarnya.

Margarito berpesan kepada Mendagri agar tidak bermain-main dengan hukum, karena hanya ada satu undang-undang yang mengatur soal kepala daerah. Yakni Undang Undang No.23 tahun 2014, tidak ada yang lain. Dan di sana jelas disampaikan penonaktifan kepala daerah bila sudah terdakwa di pengadilan.

Kenapa yang lain bisa di berhentikan ?…

Gubernur Sumut saat ditetapkan jadi tersangka Menteri Tjahjo langsung pecat.
Gubernur Riau saat menjadi tersangka Menteri Tjahjo langsung pecat

Kenapa ? Ahok sudah menjadi Terdakwa Menteri Tjahjo berdalih soal penonaktifan Ahok sebagai gubernur DKI menunggu hasil tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Praktek yang tidak adil dalam mengurus negara ini bisa mengarah pada pembusukan negara yang sangat serius. [pbc]

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)