Bawaslu DKI Temukan Bukti Adanya Pemilih Siluman. Mereka Gunakan Hak Pilih Orang Lain!

Halqohnews
By -
0
Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta menemukan sejumlah surat suara yang digunakan pemilih palsu dan telah masuk dalam kotak suara Pemilihan Kepala Daerah 2017 DKI Jakarta. Fakta tersebut diketahui setelah Bawaslu melakukan pengawasan pada hari pemungutan suara Pilkada ibu kota, Rabu (15/2).

Berdasarkan data Bawaslu DKI, terdapat tiga kasus pemilih menggunakan surat undangan, atau C6 orang lain pada Pilkada DKI. Ketiga kasus itu ditemukan di TPS 46 Johar Baru, TPS 01 Utan Panjang, dan TPS 29 Kalibata.

Penggunaan C6 milik orang lain dilakukan dengan modus yang berbeda-beda. Komisioner Bawaslu DKI Muhammad Jufri menjelaskan, pemilih palsu di Johar Baru diketahui usai hak pilih digunakan oknum terkait. Panitia Pemungutan Suara (PPS) mengetahui pemilih palsu setelah pemilik C6 asli datang ke TPS.

"Setelah pemilih bukan sebenarnya datang dan sudah memilih, kemudian datang orang aslinya, saat dia datang ketahuan namanya sudah digunakan orang lain," tutur Jufri di Kantor Bawaslu DKI, Jumat (17/2).

Kejadian di Utan Panjang juga diketahui usai pemilih palsu yang berjumlah dua orang menggunakan hak pilihnya. Kehadiran pemilih palsu diketahui oleh saksi di TPS terkait.

Berdasarkan cerita Jufri, saksi di Utan Panjang awalnya ragu terhadap kehadiran pemilih yang diduga palsu. Namun, setelah mereka melakukan pencoblosan, saksi menghampiri dua pemilih palsu tersebut dan menanyakan identitas mereka.

"Petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) tidak tahu bahwa pemilih itu bukan aslinya. Tapi saksi tahu, namun karena ragu setelah mencoblos baru dia bertanya 'anda siapa'. Ketahuan setelah mencoblos ternyata mereka menggantikan mertua dan adiknya," tuturnya.

Bawaslu memprediksi pemilih palsu yang lolos menggunakan suara di Pilkada DKI terjadi karena kelalaian KPPS. Seharusnya, KPPS memeriksa kecocokan identitas pemilih yang datang ke TPS dengan daftar pemilih tetap (DPT).

Dalam DPT tercantum identitas lengkap dan nomor induk kependudukan (NIK) pemilih. KPPS, ujar Jufri, harusnya memeriksa kecocokan data di dokumen tersebut dengan KTP elektronik yang dibawa pengguna hak suara.

"Ini mungkin kelalaian KPPS kenapa tak periksa KTP sama NIK yang tercantum dalam DPT. Mungkin ada juga kalau begitu C6 yang palsu," katanya. [Mediaislam.org/cnn

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)