Jaksa Agung Prasetyo meminta semua pihak untuk tidak menjustifikasi bahwa tersangka kasus penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sudah pasti bersalah. Meskipun selama ini tersangka kasus penistaan agama tak pernah lepas dari jerat hukum.
“Tidak boleh menjustifikasi,” kata Prasetyo kepada wartawan ketika ditemui di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (6/12/2016).
Dia menegaskan, penegakan hukum memang tak boleh diskriminatif. Hanya saja, lanjutnya, dihukum atau tidaknya Cagub DKI yang diusung Partai NasDem, Hanura, Golkar dan PDI-Perjuangan tersebut ditentukan oleh keputusan pengadilan.
“Nanti kita lihat di persidangan seperti apa. Nanti lihat fakta-fakta di persidangan, fakta-fakta yang terungkap,” tambah dia.
Meski begitu, Prasetyo meyakinkan semua pihak bahwa proses hukum Ahok di pengadilan tak akan dipengaruhi oleh kekuatan politik manapun. “O iya lah (saya jamin tak akan dicampuri secara politik). Biarlah hukum berjalan dalam koridornya,” tutupnya.
Untuk diketahui, Ahok ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama. Kasus Ahok ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 13 Desember 2016 mendatang. Ada Lima hakim yang akan memutuskan kasus Ahok ini.
Mereka adalah Dwiarso Budi Santiarto, Jupriyadi, Abdul Rosyad, Joseph V Rahantoknam, dan I Wayan Wirjana. (Taufik)
sumber PN