Jakarta, Sidang kasus dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan segera digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 13 Desember mendatang. Namun lokasi persidangan diminta dipindah di luar Jawa.
Pakar hukum pidana Petrus Selestinus menilai, kejaksaan maupun Mahkamah Agung mestinya berinisiatif memindahkan tempat persidangan Ahok. Hal itu untuk menghindari desakan massa yang diprediksi akan membludak saat sidang kasus Ahok.
"Lebih baik dipindahkan kalau tidak di NTT, ya Papua. Yang penting di luar Jawa," ujar Petrus dalam sebuah diskusi di Cikini, Jakarta, Rabu (7/12).
Menurut Petrus, ketentuan ini telah diatur dalam pasal 85 UU 8/1981 Tentang KUHAP. Untuk alasan tertentu, persidangan boleh dipindahkan di luar yurisdiksi atau wilayah hukum pengadilan negeri tempat terdakwa disidangkan.
Pertimbangan ini, lanjut Petrus, juga dilihat sejak proses penyelidikan, penyidikan, hingga pelimpahan berkas perkara ke kejaksaan yang terus menghadapi tekanan massa dalam jumlah besar. Tekanan massa dikhawatirkan akan mengganggu kemandirian hakim dalam memutus perkara Ahok secara adil.
"Pemerintah harus menjamin psikis hakim, jaksa, keluarganya, termasuk saksi. Tidak mungkin hakim tenang jika ada teror massa," ucapnya.
Sidang kasus Ahok rencananya akan digelar di gedung lama PN Pusat karena lokasi PN Jakarta Utara di kawasan Sunter sedang direnovasi.
Humas PN Jakarta Utara Hasoloan Sianturi mengatakan, sidang kasus Ahok tak akan dipindah lokasinya meski gedung sementara tersebut memiliki kapasitas yang minim bagi pengunjung sidang.
Polisi sebelumnya menyarankan agar sidang kasus Ahok diselenggarakan di Arena Jakarta International Expo (Jiexpo), Kemayoran, Jakarta Pusat atau Bumi Perkemahan dan Graha Wisata (Buperta) Cibubur, Jakarta Timur.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto mengatakan kedua lokasi ini disarankan demi alasan keamanan. Sebab, kedua lokasi itu dinilai jauh dari pusat aktivitas masyarakat.
Sumber CNN