Terbongkar!! Ini Dia Alasan Kenapa Mendagri Siap Parang Badan Unutk Ahok!
By -
Februari 24, 2017
0
Desakan terus muncul agar Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak aktif lagi sebagai gubernur DKI setelah berstatus terdakwa.
Dan, sejatinya, sesuai amanat UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang berhak mengangkat dan memberhentikan gubernur dan wakil gubernur adalah presiden.
Tapi, segala proses administrasi dan hukumnya ada di Kementerian Dalam Negeri.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra Arief Puyuono menanggapi desakan publik terkait penberhentian sementara Ahok lantaran berstatus terdakwa dalam kasus penodaan agama.
"Nah, kalau Mendagri (Tjahjo Kumolo) pasang badan ya lumrah saja. Kan Ahok cagub yang diusung oleh partainya Mendagri. Ya kalau Mendagri nggak pasang Badan, nanti bisa bisa Ibu Mega (Ketum PDIP) menarik Pak Tjahjo dari kabinet Joko Widodo," kata Arief kepada redaksi, Rmol (grup pojoksumut), Jumat (24/2/2017).
Arief mengakui bahwa apa yang dilakukan Tjahjo sebenarnya lagu lama yang biasa dilakukan oleh sebuah rezim penguasa.
"Biasanya segala aturan dan konstitusi negara ya dilanggar dan nggak perlu dipatuhi yang penting tujuannya pribadi dan kelompok terpenuhi. Sebenarnya sih itu pasang badan pura-pura ajalah agar Presiden tidak jadi sasaran tembak," ungkap Arief.
Lebih lanjut anak buah Prabowo Subianto ini mengatakan akan sangat dimungkinkan dengan tidak mencopot Ahok patut diduga ada rencana melakukan kecurangan yang lebih masif dalam Pilkada Jakarta putaran kedua nanti dengan menggunakan struktur pemprov dan kekuasaan gubenur dan mendagri.
"Tapi percayalah mau Ahok dicopot atau tidak sudah dipastikan jagoannya PDIP ini pasti kalah di putaran kedua, karena masyarakat Jakarta khususnya umat Muslim sudah tahu kalau Ahok itu pelaku penista agama Islam," pungkas Arief. [Mediaislam.org/pojoksatu]
Tags: