Lobi Sistem Perpajakan, Freeport Ingin Diistimewakan Pakai ‘Lex Specialis’

Halqohnews
By -
0
Anggota Komisi VII DPR, Dito Ganinduto mengatakan bawa PT Freeport Indonesia (PTFI) menginginkan beberapa keistimewaan dari perubahan Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK.

Diantara keistimewaan yang telah diajukan kepada Pemerintah yaitu mengenai sistim perpajakan. Freeport menuntut perpajakan berlaku secara 'nail down' atau 'lex specialis' (tidak terikat pada peraturan baru yang muncul di kemudian hari setelah kontrak tersebut diteken).

"Diantara permasalahan yang ada terkait Freeport, yaitu mengenai pajaknya. Dalam IUPK itu banyak hal yang tidak tercakup seperti dalam KK. Dalam KK menurut mereka lebih pasti, tapi IUPK tidak tertuang kepastian itu," ujar Dito di Jakarta, Sabtu (10/2).

Dito sendiri belum mengetahui sampai kapan perundingan perubahan kontrak ini akan menemui mufakat hingga keluarnya rekomendasi izin ekspor. Sebab berdasarkan PP No 1 tahun 2017, ekspor mineral mentah hanya diperbolehkan bagi entitas bisnis pemegang IUPK.

Namun tambah Dia, DPR akan membicarakan persoalan tersebut dengan pemerintah dan mencari jalan solusi atas permasalahan yang ada.

"Mereka sekarang telah mengurangi produksi, tapi belum ada PHK. Tanggal 22 ini kita akan berbicara dengan pemerintah memgenai PP 1 dan Permem 5 serta 6 Tahun 2017," tandasnya.[ac]
Tags:

Posting Komentar

0Komentar

Posting Komentar (0)