Tak terasa 4 bulan berlalu sudah. Cuti mulai Oktober tahun lalu, hari ini Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan kembali ngantor. Statusnya sebagai terdakwa penistaan agama tak menghalangi Ahok kembali duduk sebagai Gubernur DKI.
"Jadi Pak Ahok kembali karena belum ada keputusan pemberhentian dari pemerintah pusat. Jadi mau enggak mau dia kembali layaknya gubernur-gubernur lainnya. Jadi sebenarnya ini tidak usah dipermasalahkan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono di halaman Monas, Jakarta, kemarin.
Sumarsono, merupakan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Dirjen Otonomi Daerah. Dia, menggantikan sementara posisi Ahok lantaran maju sebagai pertahana Pilgub DKI. Nah, hari ini adalah hari terakhir Ahok berstatus cuti kampanye.
Sesuai jadwal yang ditetapkan KPUD DKI, hari ini adalah jadwal debat terakhir para kandidat. Acara debat yang akan berlangsung nanti malam ini sekaligus menutup masa kampanye Pilgub DKI yang telah berlangsung sejak 26 Oktober 2016.
Nah begitu masa cuti kampanye Ahok habis, artinya masa kerja Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di mulai kembali. Sumarsono kembali menjadi Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, sedangkan Ahok beserta wakilnya, Djarot Saiful Hidayat akan melakoni serah jabatan pada Sabtu (11/2).
Setelah Ahok-Djarot menjadi pimpinan DKI kembali, proses Pilkada DKI berlanjut ke masa tenang yang di medio 12-14 Februari. Pada Rabu (15/2) pencoblosan digelar. Siapapun pemenangnya, akan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta 2017-2021.
Berstatus sebagai terdakwa kasus hukum, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), besar kemungkinan Ahok dinontaktifkan sebagai Gubernur. Artinya, jika itu terjadi maka yang akan menjadi Gubernur setelah masa cuti habis adalah wakilnya, dalam hal ini Djarot.
Di Pasal 83 disebutkan : "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Ayat 2 pasal yang sama menyebut, "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan." Namun hingga Ahok menjalani sidang ke-9 di Pengadilan Jakarta Utara, Kemendagri belum juga memberhentikan calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 itu.
Kenapa Ahok menjadi gubernur kembali? Sumarsono menjelaskan, kembalinya Ahok sebagai gubernur karena sampai saat ini belum ada keputusan pemberhentian sementara dari Kemendagri. Pihaknya, masih menunggu pembacaan tuntutan sebelum memutuskan memberhentikan Ahok. Apabila ditegaskan tuntutan Ahok minimal lima tahun penjara, barulah Ahok dinonaktifkan.
Sumarsono mengatakan, tidak ada masalah meski status Ahok saat ini merupakan terdakwa. Contohnya, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang masih menjabat meski statusnya adalah terdakwa. Selain itu, posisi Ahok tetap menjadi calon gubernur Jakarta meski sudah berstatus terdakwa. Menurut dia, Ahok akan tetap menjadi calon gubernur hingga keputusan pengadilan sudah inkracht.
"Karena seperti yang disampaikan Pak Menteri Dalam Negeri, karena menunggu kejelasan tuntutan dari JPU yang sebentar lagi akan ditegaskan oleh JPU. Jadi kita belum jelas, apakah mau lima tahun atau lebih dari lima tahun," pungkasnya.
Terpisah, juru bicara Ahok, Ruhut Sitompul tidak mau berandai-andai mengenai status hukum Ahok, termasuk apakah akan dinonaktifkan atau tidak. Menurutnya, biarlah proses hukum berjalan dan serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. "Kita lihat saja, kita percayakan sepenuhnya kepada hukum," ujar Ruhut
"Jadi Pak Ahok kembali karena belum ada keputusan pemberhentian dari pemerintah pusat. Jadi mau enggak mau dia kembali layaknya gubernur-gubernur lainnya. Jadi sebenarnya ini tidak usah dipermasalahkan," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono di halaman Monas, Jakarta, kemarin.
Sumarsono, merupakan pejabat di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai Dirjen Otonomi Daerah. Dia, menggantikan sementara posisi Ahok lantaran maju sebagai pertahana Pilgub DKI. Nah, hari ini adalah hari terakhir Ahok berstatus cuti kampanye.
Sesuai jadwal yang ditetapkan KPUD DKI, hari ini adalah jadwal debat terakhir para kandidat. Acara debat yang akan berlangsung nanti malam ini sekaligus menutup masa kampanye Pilgub DKI yang telah berlangsung sejak 26 Oktober 2016.
Nah begitu masa cuti kampanye Ahok habis, artinya masa kerja Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta di mulai kembali. Sumarsono kembali menjadi Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri, sedangkan Ahok beserta wakilnya, Djarot Saiful Hidayat akan melakoni serah jabatan pada Sabtu (11/2).
Setelah Ahok-Djarot menjadi pimpinan DKI kembali, proses Pilkada DKI berlanjut ke masa tenang yang di medio 12-14 Februari. Pada Rabu (15/2) pencoblosan digelar. Siapapun pemenangnya, akan menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta 2017-2021.
Berstatus sebagai terdakwa kasus hukum, sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Pemda), besar kemungkinan Ahok dinontaktifkan sebagai Gubernur. Artinya, jika itu terjadi maka yang akan menjadi Gubernur setelah masa cuti habis adalah wakilnya, dalam hal ini Djarot.
Di Pasal 83 disebutkan : "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun, tindak pidana korupsi, tindak pidana terorisme, makar, tindak pidana terhadap keamanan negara, dan/atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia."
Ayat 2 pasal yang sama menyebut, "Kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang menjadi terdakwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberhentikan sementara berdasarkan register perkara di pengadilan." Namun hingga Ahok menjalani sidang ke-9 di Pengadilan Jakarta Utara, Kemendagri belum juga memberhentikan calon gubernur DKI Jakarta nomor urut 2 itu.
Kenapa Ahok menjadi gubernur kembali? Sumarsono menjelaskan, kembalinya Ahok sebagai gubernur karena sampai saat ini belum ada keputusan pemberhentian sementara dari Kemendagri. Pihaknya, masih menunggu pembacaan tuntutan sebelum memutuskan memberhentikan Ahok. Apabila ditegaskan tuntutan Ahok minimal lima tahun penjara, barulah Ahok dinonaktifkan.
Sumarsono mengatakan, tidak ada masalah meski status Ahok saat ini merupakan terdakwa. Contohnya, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie yang masih menjabat meski statusnya adalah terdakwa. Selain itu, posisi Ahok tetap menjadi calon gubernur Jakarta meski sudah berstatus terdakwa. Menurut dia, Ahok akan tetap menjadi calon gubernur hingga keputusan pengadilan sudah inkracht.
"Karena seperti yang disampaikan Pak Menteri Dalam Negeri, karena menunggu kejelasan tuntutan dari JPU yang sebentar lagi akan ditegaskan oleh JPU. Jadi kita belum jelas, apakah mau lima tahun atau lebih dari lima tahun," pungkasnya.
Terpisah, juru bicara Ahok, Ruhut Sitompul tidak mau berandai-andai mengenai status hukum Ahok, termasuk apakah akan dinonaktifkan atau tidak. Menurutnya, biarlah proses hukum berjalan dan serahkan sepenuhnya kepada proses hukum. "Kita lihat saja, kita percayakan sepenuhnya kepada hukum," ujar Ruhut