Bupati Tanggamus nonaktif Bambang Kurniawan akan segera disidang. KPK menyatakan penahanan Bambang dipindahkan ke rutan kelas 1 Bandar Lampung karena sidangnya digelar di Pengadilan Tipikor Bandar Lampung.
"Mulai hari ini penahanan akan dipindahkan ke rutan kelas 1 Bandar Lampung, akan disidang di pengadilan Tipikor, pada Pengadilan Negeri Bandar Lampung," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah di kantornya, Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jumat (17/2/2017).
Namun KPK melalui Febri belum membeberkan kapan sidang Bambang akan dilaksanakan. Terhitung hari ini, KPK melakukan perpanjangan penahanan tahap kedua Bambang selama 30 hari.
"Perpanjangan penahanan dilakukan mulai kemarin, 16 Februari 2017 terhitung perpanjangan penahanan 30 hari adalah 21 Februari sampai 22 Maret 2017. Hari ini yang bersangkutan (Bambang Kurniawan) datang untuk berobat," ujar Febri.
Pada hari ini KPK melakukan perpanjangan penahanan tahap kedua, selama 30 hari terhadap tersangka BI terkait perkara TPK pembangunan pasar besar Madiun. Perpanjangan penahanan dilakukan mulai kemarin, 16 Februari 2017 terhitung perpanjangan penahanan 30 hari adalah 21 Februari sampai 22 Maret 2017. Hari ini yang bersangkutan datang untuk berobat.
Bambang terjerat kasus yang berawal dari laporan anggota DPRD Tanggamus yang menerima uang darinya. Uang itu dimaksudkan agar DPRD meloloskan APBD Tanggamus. [Mediaislam.org/detik]
Sebelumnya KPK menyebut uang yang diberikan kepada DPRD bervariasi jumlahnya. Namun kisaran uang yang diberikan mulai dari Rp 30 juta.
Akibat perbuatannya, Bambang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bupati Tanggamus Lampung Kader dari Partai PDIP Terseret Kasus Korupsi!
By -
Februari 17, 2017
0
Tags: