HJaksa Agung M Prasetyo mengatakan berkas perkara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) masih diteliti tim jaksa. Belum dapat dipastikan pelimpahan berkas Ahok tersangka penistaan agama ke penuntutan.
"Berkasnya sedang diteliti oleh tim jaksa kita. Itu perlu waktu dong," kata Prasetyo kepada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (29/11/2016).
Prasetyo menyebut, 13 jaksa peneliti secara intensif memeriksa berkas perkara yang berisikan materi pemeriksaan para saksi dan ahli. Kejagung memang punya waktu dua pekan meneliti kelengkapan penyidik setelah berkas perkara dilimpahkan Bareskrim Polri pada Jumat (25/11).
"Ya kita lihatlah, yang pasti sedang dilakukan penelitian secara intensif. Tahapan ini sedang dilakukan. Kita lihat nanti seperti apa," imbuh Prasetyo.
Kapolri sebelumnya menyebut berkas perkara Ahok kemungkinan dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti pada hari ini. Karena itu, Tito sempat menyatakan keyakinannya pelimpahan tahap kedua perkara Ahok dapat dilakukan pekan ini.
"Bisa pekan ini bisa juga tidak. Tergantung dari hasil penelitian kita nanti apakah pekan ini atau tidak," ujar Prasetyo menjawab pertanyaan soal kepastian selesainya pemeriksaan kelengkapan berkas kasus Ahok.
Ahok dijerat sangkaan pidana penistaan agama karena pernyataan sambutannya di depan warga di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016. Ahok disangkakan melanggar Pasal 156 a KUHP.
Soal berkas perkara Ahok, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad mengatakan pihaknya menyiapkan 13 jaksa peneliti. Jaksa tersebut terdiri atas 10 orang dari Kejagung, 2 orang dari Kejati DKI, dan 1 orang dari Kejari Jakarta Utara.
Tim jaksa punya waktu 2 pekan untuk meneliti berkas perkara hasil pemeriksaan di Bareskrim Polri yang terdiri atas 3 bundel dengan total 826 halaman. (fdn/idh)